Senin, 06 Juni 2011

Materi Air Cargo Management


AIR CARGO MANAGEMENT

Pelayanan cargo dan benda pos adalah salah satu pelayanan yang diberikan oleh perusahaan Ground Handling. Cargo handling sendiri dilakukan berdasarkan ketentuan dari IATA AHM 810 Annex A (20th edition, January 2000). Adapun menurut IATA AHM 810 Annex A, perusahaan Ground Handling harus menyediakan atau mengkoordinir gudang (Warehouse) dan fasilitas-fasilitas pendukung lainnya untuk penanganan General Cargo, jenis-jenis cargo khusus, mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu untuk mencegah pencurian atau kerusakan pada cargo.
Disisi lain, perusahaan Ground handling (G/H) juga harus mengeluarkan, membuat, atau mengumpulkan tanda penerimaan dari pengiriman cargo sesuai dengan permintaan dari airlines yang menjadi pelanggan perusahaan Ground Handling tersebut. Perusahaan Ground Handling juga akan menempatkan cargo dibawah pengawasan bea cukai jika diperlukan dan memperlihatkan kepada instansi bea cukai keadaan fisik cargo apabila diperlukan. Apabila terjadi hal-hal yang menyimpang (Irregularities Handling) maka perusahaan harus mengambil tindakan yang diperlukan dan berkoordinasi dengan pihak airlines ataupun dengan pihak setempat yang berwenang, kemudian melaporkannya kepada pihak airlines.
Dari paparan diatas, dapat disimpulkan bahwa perusahaan Ground Handling siap melayani penanganan cargo baik itu pengiriman cargo atau penerimaan cargo baik itu domestik maupun internasional. Perusahaan Ground Handling selain menangani fisik cargo juga menangani dokumen-dokumen yang diperlukan dalam cargo handling seperti, cargo manifest, mengurus proses penyelesaian air waybill dan lain-lain. Disamping menangani cargo secara umum, perusahaan Ground Handling juga melayani penanganan surat-surat ataupun barang-barang pos dengan menyediakan atau mengkoordinir kesiapan perlengkapan dan fasilitas penyimpanan, juga ikut memeriksa surat-surat dating atau akan dikirim dan lain-lain.
Ada sedikit perbedaan antara Cargo Handling perusahaan Ground Handling dengan Air Cargo Perusahaan Penerbangan. Pada prinsipnya perusahaan Ground Handling tidak terlibat dalam penentuan harga atau tariff cargo yang akan dikirim atau diberangkatkan. Kebijakan penentuan harga dan space yang dijual kepada pelanggan adalah kebijakan dari suatu perusahaan penerbangan.
Dari uraian tersebut diatas, maka kita dapat memahami bahwa kegiatan cargo handling dilakukan didalam gudang atau warehouse dan juga dilakukan di airside, jadi dapat disimpulkan bahwa kegiatan cargo handling dengan warehousing tidak dapat dipisahkan, warehousing adalah bagian kegiatan cargo handling yang dilakukan didalam warehouse.


























CONTOH UNIT LOAD DEVICE (ULD)
ULD (Unit Load Device)
GARUDA Indonesia Cargo carries a broad range of Aircraft Unit Loading Devices (ULDs) on its wide-bodied aircraft. Whether you need to ship perishables, dangerous good, general cargo, live animal etc or bulky objects, we have the specialized ULDs for all your cargo needs. Whatever the size and shape of the consignment, check its dimensions against the AULDs available.
IATA Code : AAF

Internal Volume
13.2 cu/m
(466 cu/ft)
Max Gross Weight
4626 kg
(10177 lb)
Tare Weight


250 kg
(551 lb)
270 kg
(594 lb)(with security door)
Internal Dimensions
Top
205x401cm
(81"x158")
Base
205 x 302 cm
(81"x 119")
Height
152 cm (60")
Aircraft
All Aircraft Lower Deck




IATA Code : AAP



 IATA Code : AVE / AKE / AVA


   
Internal Volume
4.2 cu/m
(150 cu/ft)
Max Gross Weight
1587 kg
(3491 lb)
Tare Weight
82 kg
(180 lb)
Internal Dimensions
Top
139 x 190 cm
(55"x 75")
Base
139 x 142 cm
(55"x 56")
Height
157 cm (62")
Aircraft
All Aircraft Lower Deck
 
Internal Volume
10 cu/m
(355 cu/ft)
Max Gross Weight
Main Deck B747
6000 kg
(13230 lb)
Lower Deck
4626 kg
(10177 lb)
Tare Weight
215 kg
(473 lb)
270 kg
(594 lb)(with security door)
Internal Dimensions
205x300x148 cm
(81"x118"x58")
Aircraft
All Aircraft Lower Deck


IATA Code : P1P/PAG/P1G
  
Internal Volume  
10.48 cu/m
(370 cu/ft) 
 
Max Gross Weight  
Upper Deck 
6000 kg
(13200 lb)
Lower Deck
4626 kg
(10200 LB)
 
Tare Weight 
110 kg
(243 lb)
Usable Base Dimensions  
208 x 302 cm
(82"x119")
Aircraft  
All Aircraft Lower Deck 

IATA Code : P6P/PMC 




Internal Volume
10.6 cu/m
(374 cu/ft)

Max Gross Weight 
Main Deck  
6800 kg
(13230 lb)
Lower Deck
5035 kg
(11100 lb)
 
Tare Weight
120 kg
(265 lb)

Internal Dimensions  
205x300x140 cm
(81"x118"x58")
Aircraft 
All Aircraft Lower Deck

IATA Code : PLA / FLA/ NLA




Internal Volume
6.94 cu/m
Max Gross Weight
3175 kg
Tare Weight
90 Kg
Usable Base Dimensions
307 x 142 cm
(60.4” x 125”)
Aircraft
All Aircraft Lower Deck

















AIR WAYBILL (AWB)
Definisi: Dokumen yang dibuat oleh / atas nama shipper (pengirim) sebagai bukti kontrak antara shipper dan airline dalam hal pengangkutan kargo.

1.   Airline AWB
Adalah AWB yang diterbitkan oleh suatu airlines dan (harus) berlogo airlines tersebut.

2.   Neutral AWB
Adalah AWB yang dapat digunakan oleh semua airlines (tanpa ada logo dari airlines)
Note: Cargo tidak dapat diangkut jika AWB tanpa ada logo dari salah satu airlines.

3.   Master AWB
Adalah nu urut dari suatu airlines / agen kargo yang sudah terdaftar di IATA
Note: MAWB dapat dikeluarkan oleh agen atau perusahaan lain selain airlines dengan menjadi member

4.   House AWB
Adalah AWB yang dikeluarkan oleh agen (diadopsi bentuknya dengan MAWB).







Distribusi AWB

1. Original 1

2. Original 2   :

3. Original 3   :

4. Copy 4       :

5. Copy 5       :

6. Copy 6       :

7. Copy 7       :

8. Copy 8       :

9. Copy 9       :

10. Copy 10, 11, 12  :










C A R G O

Adalah muatan yang diangkut dari suatu daerah kedaerah lain dengan menggunakan pesawat udara.
Cargo Handling (penanganan kargo) merupakan proses penanganan pengiriman dan penerimaan barang-barang yang menggunakan jasa angkutan udara baik domestic maupun internasional.
Penanganan kargo yang baik akan sangat menetukan bagi kepuasan pelanggan, yang pada akhirnya akan meningkatkan revenue perusahaan, mengingat banyak pesaing dalam angkutan kargo yang mempunyai sumber daya yang professional.
Kargo terdiri atas:
1.   Kargo Domestik (Domestic Cargo)
a.   Pengiriman Kargo (Outgoing)
b.   Penerimaan Kargo (Incoming)

2.   Kargo Internasional (International Cargo)
a.   Outgoing Cargo (Export)
b.   Incoming Cargo (Import)
c.   Transit Cargo
d.   Rush Handling Cargo
-----------------------------------------------------------
A.   Kargo Domestik
1.   Pengiriman Kargo
Prosedur pengiriman kargo (Outgoing Cargo) adalah:
a.    Menerima reservasi / pembukuan space dari agen / perorangan secara langsung atau melalui telepon
b.    Melakukan penimbangan barang dan pengukuran dimensi serta pemeriksaan packing / pembungkusan.
c.    Membuat bukti timbang barang (BTB)
d.    Untuk pengiriman special cargo, seperti HUM, AVI, DG, harus disertai dengan surat-surat lain yang diperlukan, misalnya Certificate for Live Animals.
e.    Kemudian oleh bagian acceptance, akan dikeluarkan Surat Pemberitahuan Tentang Isi (PTI) / Shipper Letter of Instraction (SLI) dan dibuatkan Surat Muatan Udara (SMU) / Airwaybill (AWB).
f.    Kembali ke bagian reservasi / pembukuan untuk memproses pembukuan barang yang dikirim sesuai dengan tujuan dan dimuat dalam booking list maupun manifest.
g.    Bagian reservasi akan membuat pramanifest yang didistribusikan kebagian outgoing dan warehouse.
h.    Bagian outgoing akan melaporkan kepada load control
i.    Mengadakan pemeriksaan silang (Cross Check) dengan bagian loading master.
j.    Mengirimkan telex ke stasiun tujuan

2.   Penerimaan Kargo (Incoming Cargo)
Prosedur kerja untuk bagian Incoming Cargo adalah:
a.   Melihat / mengecek schedulle pesawat
b.   Memonitor telex-telex yang masuk
c.   Mengambil dokumen berdasarkan tujuan akhir cargo
d.   Memeriksa barang yang masuk ke gudang dengan mencocokan antara SMU dan Manifest yang ada.
e.   Mengirimkan NOA (Notification of Arrival) kepada consignee melalui telepon ataupun pos.
f.   Memeriksa identitas consignee yang mau mengambil barang (KTP, SIM, atau surat kuasa) serta delivery bill (DB) dan delivery order sebagai bukti pengambilan barang.

B.   Kargo Internasional
C.   Rush Handling Kargo
Adalah bagian yang menanganibarang atau cargo yang sifatnya memerlukan penanganan segera (rush).
Beberapa barang yang termasuk dalam Rush Handling adalah:
1.   Dokumen
2.   Live Animal (AVI)
3.   Dangerous Goods (DGR)
4.   Koran, Majalah yang mempunyai jangka waktu pendek
5.   Perishable Goods (PER) / Barang-barang mudah rusak
6.   Jenasah (HUM)

Materi Aviation Knowledge


AVIATION KNOWLEDGE

I.             Dua Konvensi tentang pengangkutan udara yang masih di pakai sampai dengan saat ini, sebutkan?
Konvensi Chicago (The Chicago Convention) dan Konvensi Warsawa (The Warsawa Convention)

II.          Kapan berlangsungnya Konvensi Chicago (The Chicago Convention)?
The Chicago Convention berlangsung di Kota Chicago, Amerika Serikat Tahun 1944, namun baru diresmikan pada Tanggal 14 April 1947.
Disamping itu, The Chicago Convention juga menghasilkan terbentuknya organisasi/lembaga yang mempunyai kekuasaan membuat peraturan yang berkaitan dengan masalah penerbangan sipil, termasuk transportasi udara komersial, serta sarana dan prasarana pendukungnya. Organisasi tersebut dinamakan International Civil Aviation Organization (ICAO)

III.       Konvensi Warsawa (The Warsawa Convention) berlangsung Tahun 1929, sebutkan isi dari Konvensi tersebut.
Isi dari The Warsawa Convention adalah:
A.     Keamanan dan keselamatan penumpang, bagasi, kargo, dan mail dalam penerbangan.
B.     Tanggung jawab terhadap penumpang, mencakup kematian dan cedera atau luka-luka.
C.     Tanggung jawab terhadap bagasi, penumpang, kargo, dan mail menyangkut masalah kehilangan, kerusakan, dan keterlambatan dalam pengiriman.
The Warsawa Convention juga menetapkan tentang pemindahan tanggung jawab sepenuhnya kepada Airline yang mengangkut atau Carrier selama proses pengangkutan berlangsung.
Isi dari The Warsawa Convention tertuang lebih jelas dalam Terms of  Condition / Condition Of  Contract yang ada di Tiket

IV.       Apa perbedaan dari Airline (A/L) dan Carrier?
Airline (A/L) adalah perusahaan penerbangan yang menerbitkan dokumen penerbangan untuk mengangkut penumpang beserta bagasinya, barang kiriman (kargo), dan benda pos (mail) dengan pesawat udara.

Carrier (pengangkut) adalah perusahaan penerbangan yang bertugas mengangkut penumpang beserta bagasi yang dibawanya, barang kiriman (kargo), dan benda pos dengan pesawat udara.

V.          Apa Kepanjangan dari IATA dan kapan IATA dibentuk?
International Air Transport Association atau IATA dibentuk Tahun 1919 di Dean Haque, Belanda. Dalam perkembangannya, IATA mengalami perpindahan kantor pusat, dari Dean Haque, Belanda ke Montreal, Kanada.


VI.       Sebutkan Fungsi, Tujuan, dan Keanggotaan dari IATA?
Tujuan (atau disebut juga Article of Assosiation) dari IATA adalah:
A.     Mempromosikan tentang keselamatan penerbangan dan penumpangnya.
B.     Menyediakan sarana untuk bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan penerbangan yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam jasa angkutan udara internasional.
C.     Bekerja sama dengan Internationa Civil Aviation Organitation (ICAO) atau badan/organisasi-organisasi lainnya tentang penerbangan di dunia

Sedangkan fungsi dari IATA sendiri adalah: (1). Berfungsi untuk perusahaan penerbangan, (2). Untuk pemerintah dan Negara, (3). Untuk masyarakat.
Keanggotaan IATA terbagi atas dua, yaitu: (1). Active Member dan (2). Associate Member.

VII.    International Civil Aviation Organitation (ICAO) dibentuk Tahun 1944 dalam The Chicago Convention, dan diresmikan Tanggal 14 April 1947 di Amerika Serikat, sebutkan tugas-tugas dari ICAO?
Tugas dari ICAO adalah menciptakan standarisasi pengelolaan sarana dan prasarana navigasi udara, termasuk hukum-hukum internasional yang berkaitan erat dengan transportasi udara.
ICAO sendiri merupakan lembaga resmi yang berada di bawah United Nation Organitation (UNO).

Secara nasional, semua kegiatan yang berkaitan dengan penerbangan dan transportasi udara berada dibawah Departemen Perhubungan (DEPHUB) Cq Direktorat Jendral Perhubungan Udara (Directorate of Civil Aviation - DCA).

VIII. Peraturan izin yang ditetapkan sehubungan dengan trayek penerbangan (Traffic Right) disebut juga The Fifth Freedom On The Air (Hak-hak kebebasan untuk mengangkut penumpang, kargo, dan benda pos dalam suatu penerbangan), jelaskan.
The Fifth Freedom on The Air, terdiri dari:
A.     The Freedom Overfly Another Country.
Kebebasan suatu penerbangan (suatu Negara) untuk terbang melintasi batas udara / wilayah negara lain tanpa mendarat
Contoh: KLM: AMS – JKT – SYD (Tanpa transit / Stop Over)

B.     The Freedom To Land and Take Off Without Traffic and Technical Landing.
C.     The Freedom To Carry On Passenger, Mail, Cargo, Taken From Another Country, Destinated to for Signatory Country.
D.     The Freedom to Carry On Passenger, Mail, Cargo, Taken From Another Country, Destinated to Another Country.
E.     The Freedom to Carry On Passenger, Mail, Cargo, Taken From Another Country, Destinated to Aviation Country.
F.      The Freedom to Carry On Passenger, Mail, Cargo, Taken From Another Country, Destinated to Other Country.


IX.       Apa perbedaan antara International Air Transport Association (IATA) dan International Civil Aviation Organitation (ICAO)?
IATA, merupakan organisasi yang menangani penerbangan secara keseluruhan (comercil).

ICAO, merupakan organisasi yang menangani masalah penerbangan secara khusus (lebih ke operasional penerbangannya).

X.          Sebutkan 3 (Tiga) Karakteristik dari Produk Perusahaan Penerbangan
A.    Inseparable (Sebagai satu kesatuan)
B.     Variable (Sangat Bervariasi)
C.    Perishable (Mudah Rusak)

XI.       Sebutkan ciri khas Transportasi Angkutan Penerbangan
Ciri khas dari suatu Transportasi Penerbangan adalah:
A.     Mempunyai kecepatan yang sangat tinggi, dan daya jelajah yang sangat jauh.
B.     Sangat padat modal / investasi tinggi, dan berteknologi tinggi.
C.     Mempunyai tingkat resiko yang cukup tinggi.
D.     Pengoperasiannya sangat dipengaruhi oleh fakto-faktor sosial, politik, dan ekonomi.
E.     Merupakan bisnis atau usaha jasa angkutan, sehingga peranan pelayanan sangatlah penting dan sangat dominan.
F.      Dinamis

XII.    Sebutkan jenis-jenis Angkutan Penerbangan
Berdasarkan sifat pengoperasiannya, usaha jasa angkutan penerbangan dapat dibedakan sebaga berikut:
A.     Penerbangan Berjadwal (Schedulle Airline)
Yaitu: Perusahaan penerbangan yang beroperasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

B.     Penerbangan tidak Berjadwal (Non Schedulle Airline / Carteran)
Yaitu: Perusahaan penerbangan yang beroperasi atas dasar pemakaian carter atau borongan.

C.     Passenger Airline
Yaitu: Perusahaan penerbangan yang beroperasi dengan mengutamakan pengangkutan  penumpang disamping memanfaatkan sisa ruangan (space) yang ada untuk mengangkut bagasi dan cargo.

D.     Freighter
Yaitu: Perusahaan penerbangan yang khusus beroperasi untuk pengangkutan kargo.


XIII. Management Scope Of Service






XIV. Management Structure Organitation




XV.    Secara Operasional terdapat 4 (empat) Unit Kerja Utama yang menunjang bisnis angkutan udara (penerbangan), jelaskan.
A.     Passenger Handling (Penanganan  / Pelayanan Penumpang)
B.     Aircraft Handling (Penanganan Pesawat di Bandar Udara)
C.     Inflight Service (Pelayanan Penumpang didalam Pesawat Udara, selama penerbangan.
D.     Cargo Handling (Penanganan Cargo dan Benda-Benda Pos)

XVI. Rangkaian tata laksana penanganan / pelayanan penumpang dapat diuraikan berdasarkan urutan sebagai berikut:
A.     Reservation Yaitu Proses pemesanan tempat (booking)
B.     Fare Calculation yaitu system penghitungan tariff
C.     Tiketing yaitu tempat penjualan tiket
D.     Inflight Service
E.     Transit / Transfer Service yaitu pelayanan / penanganan penumpang di kota persinggahan
F.      Arrival yaitu pananganan / pelayanan penumpang di kota tujuan.

XVII.    Dalam hal Penanganan / Pelayanan penumpang terdapat 3 (Tiga) kelompok kerja yang berhadapan langsung dengan para pengguna jasa penerbangan, yaitu:
A.    Bidang Penjualan & Pemasaran, terdiri dari:
A.     Reservation, bertugas memberikan pelayanan pemesanan tempat
B.     Tiketing, bertugas dalam pelayanan dokumen pasasi, tiket, dan perhitungan tarif
C.     Sales dan Marketing, bertugas dalam hal penjualan dan pemesanan

B.     Bidang Penanganan / Pelayanan Penumpang di Bandara
1.      Departure Section, bertugas dalam pelayanan keberangkatan penumpang.
2.      Tansit & Transfer Section, bertugasdalam pelayanan terhadap penumpang yang akan melanjutkan penerbangan ke kota tujuan akhir, baik ganti pesawat maupun tanpa ganti pesawat.
3.      Baggage Handling, bertugas memberikan pelayanan / penanganan terhadap bagasi penumpang yang datang maupun yang berangkat.
4.      Arrival Section, bertugas memberikan pelayanan kepada penumpang yang baru tiba.

C.    Bidang Penanganan / Pelayanan Penumpang didalam Penerbangan







XVIII. Unit kerja penanganan pesawat dibandar udara dapat dikelompokan ke dalam 3 (tiga) bidang pekerjaan, yaitu:
A.     Flight Operation
Bidang Operasi Penerbangan yang tugasnya antara lain:
1.      Flight Plan, bertugas mengatur perencanaan penerbangan
2.      Load and balance, bertugas mengatur keseimbangan pesawat
3.      Notice To Airman, berkomunikasi dengan penerbang, misalnya memberikan keterangan soal Dangerous Goods, Cuaca, dll.

B.     Ramp Handling
Penanganan pesawat di pelataran parkir bandar udara, tugas-tugasnya:
1.      Marshelling, bertugas memandu kedatangan / keberangkatan pesawat
2.      Maintenance, bertugas memeriksa / memlihara kondisi pesawat termasuk kebersihan tempat duduk, dan pantry.
3.      Fueling / Refueling
4.      Load Planning, perencanaan muatan penumpang.
5.      Load and Balance
6.      Aircraft Cleaning

C.     Catering
Bertugas menyediakan konsumsi bagi para penumpang selama penerbangan

D.     Inflight Service
Penanganan / Pelayanan Penumpang selama penerbangan, dilaksanakan oleh Awak Pesawat (Crew) yang terdiri dari:
1.      Cockpit Crew
a.       Pilot In Comand (Kapten penerbang yang bertindak sebagai pimpinan dalam penerbangan)
b.      Firts Officer /  Co Pilot (Assisten Penerbang)
c.       Flight Engineer (Montir Penerbang)

2.      Cabin Crew
Adalah awak pesawat yang bertugas didalam kabin pesawat untuk memberikan pelayanan kepada penumpang. Terdiri atas:
a.       Purser / Cabin Superintendant (Pimpinan awak kabin)
b.      Stewardess / Pramugari, bertugas memberikan pelayanan kepada penumpang selama penerbangan.

E.     Cargo Handling (Penanganan Barang Kiriman)
Istilah kargo dipergunakan untuk barang-barang kiriman dan benda-benda pos yang diangkut dari satu bandar udara ke bandar udara lain, baik didalam negeri (domestik) maupun diluar negeri (internasional). Penanganan / pelayanan barang-barang kiriman / benda pos dilakukan oleh suatu unit kerja tersendiri, yang dikenal dengan Cargo Agent / Freight Fowarder
Di Indonesia, badan usaha tersebut dikenal dengan Ekspedisi Muatan Kapal Udara (EMKU). Yang dalam pelaksanaannya tidak terlepas dari bekerjasama dengan perusahaan penerbangan dan pengelola bandara. Dibandara kecil, biasanya penanganan / pelayanan penumpang, bagasi, dan kargo dilaksanakan dalam satu atap. Sedangkan di bandara komersial / internasional penanganan kargo dilaksanakan di terminal kargo yang berdiri sendiri.


XIX.  

P E S A W A T

I.       Pengertian Pesawat menurut UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
1.      Pesawat udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi
2.      Pesawat Terbang adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara (Havier than air), bersayap tetap (Fixed wing), dan dapat terbang dengan tenaga sendiri
3.      Pesawat Udara Indonesia adalah pesawat udara yang mempunyai tanda pendaftaran Indonesia dan tanda kebangsaan Indonesia
4.       


II.    Bagaimana Pesawat dapat Bergerak